Minggu, 02 Januari 2011

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS :

Pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.

Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dariperilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomismerupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.

Apa yang diharapkan dan mengapa kita mempelajari Etika Bisnis?

Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :

1. Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.

Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu.

Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.

2. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah pentingadalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akansanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.

3. Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak).

Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan menjadietis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harusdikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etikabisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telahmembuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakuisebagai hal yang benar.

Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.

1. Sudut pandang ekonomis.

Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antaraprodusen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsendalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung olehkarena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak,tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.

2. Sudut pandang moral.

Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan,bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lainitu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.

3. Sudut pandang Hukum

Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan "Hukum" Hukum Dagang atau HukumBisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukumbanyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Sepertietika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harusdilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika,karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadipelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : "Quid leges sinemoribus" yang artinya : "apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas”

Lalu apa tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi?

Untuk sudut pandang ekonomis, jawaban pertanyaan ini lebih mudah, yaitu bila bisnis memberikan profit,dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba perusahaan di akhir tahun. Dari sudut pandang hukumpun jelas, bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku.(penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).

Yang lebih sulit jawabnya adalah bila bisnis dilihat dari sudut pandang moral. Apa yang menjadi tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis. Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah Emas, penilaian umum.

1. Hati nurani:

Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lainburuk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moralberdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar dengantindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.

2. Kaidah Emas :

Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya denganKaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Andasendiri ingin diperlakukan" Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan denganbaik. Kalau begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). RumusanKaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak inginakan dilakukan terhadap diri Anda" Saya kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila sayamelakukan sesuatu terhadap orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya.Kalau begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).

3. Penilaian Umum :

Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atauperilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut jugaaudit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatuperusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaianmasyarakat umum.

Apa itu etika bisnis?

Kata "etika" dan "etis" tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula "etika bisnis" bisa berbeda artinya.

Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika.

Peranan Etika dalam Bisnis :

Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :

1. Produk yang baik

2. Managemen yang baik

3. Memiliki Etika

Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikeloladengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidakmempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomenasosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterimadalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.

Mengapa bisnis harus berlaku etis ?

Tekanan kalimat ini ada pada kata "harus". Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etisatau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis,dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukantentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadidasar untuk keharusan itu.

Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.

Jawabannya ada tiga yaitu :

· Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh imankepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang padamotivasi moral.

· Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiapanggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagaimanusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.

· Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itubaik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri.Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi darikodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukanmenurut aspek tertentu saja.

KODE ETIK PERUSAHAAN

Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini,menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernahtimbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah,sumbangan dan sebagainya.

Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam strukturdan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, mempunyai beberapa kelebihandibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.

Manfaat Kode Etik Perusahaan :

1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikatdengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadapkasus sejenis yang timbul.

2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).

3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.

4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk

5. mengatur diri sendiri (self regulation).

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU

Prinsip Dasar

Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaanGCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

A. Nilai-nilai Perusahaan

Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.

B. Etika Bisnis

Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan(stakeholders) . Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.

C. Pedoman Perilaku

· Fungsi Pedoman Perilaku

Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.

· Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.

· Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi

Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

· Kepatuhan terhadap Peraturan

Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

· Kerahasiaan Informasi

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham; Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.

· Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku

Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

ETIKA BISNIS INTERNASIONAL

Norma Moral Umum dalam Bisnis Internasional

v Relatifkah Nilai Moral ?

v Tiga Jawaban Relativitas Moral

· Menyesuaikan Diri dengan Etika Negara Lain

· Memegang Teguh Etika Moral

· Bisnis Di negara Lain tidak perlu memperhatikan norma

Aspek Etis dalam Korporasi (KMN)

v Fenomena KMN

v Kekosongan Hukum Taraf Int’l

v 10 Aturan Etis De Goerge

1. KMN tidak boleh akibatkan kerugian langsung

2. KMN harus memberi Surplus Manfaat

3. KMN harus memebri Kntribusi Pembangunan

4. KMN harus menghormati HAM seluruh karyawan

5. KMN harus menghormati Budaya Setempat

6. KMN harus membayar pajak yang Fair

7. KMN & Pemenrintah harus memperkuat Baskground Institutions

8. Kegagalan Usaha harus dipikul Secara Moral Pemegang Saham Mayoritas

9. KMN harus Beroperasi secara Aman

10. Alih Teknologi KMN harus Dilaksanakan secara Aman

Masalah Korupsi dalam Taraf Internasional

v Skandal Suap Lockheed

v Alasan Suap bertentangan dengan Etika

1. Melanggar Etika Pasar

2. Orang tak berhak juga dapat Imbalan

3. Diberikan dalam keadaan Kelangkaan

4. Mengundang perbuatan Ilegal Lainnya

http://www.linkpdf.com/download/dl/pengertian-etika-bisnis-internasional-doc-free-unlimited--.doc

repository.binus.ac.id/content/MG012/MG01238119.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar